Rabu, 31 Desember 2008

NEGARA MADINAH

I. PENDAHULUAN
Sejarah mencatat bahwa Nabi Muhammad saw dan umat Islam, selama ± 13 tahun berada di Mekkah (terhitung sejak pengangkatan Muhammad saw sebagai Rasul), belum mempunyai kekuatan dan kesatuan politik yang menguasai suatu wilayah. Umat Islam baru menjadi sebagai suatu komunitas yang bebas dan merdeka setelah pada tahun 622 M, Nabi hijrah ke Yastrib, yang kemudian berubah nama menjadi Madinah. Di Madinah inilah umat Islam memulai babak baru kehidupan, baik sebagai komunitas agama maupun negara yang merdeka dibawah pimpinan Rasulullah. Maka, Peran dan fungsi Rasulullah tidak saja sebagai pemimpin agama, tetapi juga sebagai kepala negara.
Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan negara baru itu, maka Rasulullah menempuh tiga langkah strategis; Pertama, membangun masjid, selain untuk tempat beribadah, juga sebagai tempat untuk bermusyawarah dalam membahas segala persoalan keumatan. Kedua, menjalin Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim). Rasulullah mempersaudarakan antara kaum Muhajirin Mekkah dan kaum Ansor Madinah berdasarkan ikatan keagamaan. Apa yang dilakukan Rasulullah ini adalah sebuah upaya untuk membentuk sistem persaudaraan baru, yaitu persaudaraan yang berdasar pada agama, menggantikan persaudaraan berdasarkan darah. Ketiga, menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain. Di Madinah, disamping orang-orang Islam, juga terdapat golongan masyarakat Yahudi dan orang-orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang mereka; musyrik (paganisme). Agar stabilitas masyarakat terjamin, Rasulullah mengadakan ikatan perjanjian dengan mereka. Terwujudlah sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama dan bermasyarakat. Setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Kemerdekaan beragama dijamin, dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan keamanan negeri itu dari serangan luar.[1] Dalam perjanjian itu jelas disebutkan bahwa Rasulullah menjadi kepala pemerintahan dan otoritas mutlak diberikan pada beliau. Dalam bidang sosial, terdapat persamaaan antara sesama warga negara. Tidak ada pemilahan antara masyarakat strata atas dengan masyarakat strata bawah.
Perkembangan negara kota Madinah (sebutan awal untuk negara Madinah)
yang kemudian menjadi negara Arab Islam / negara Madinah)[2] semakin pesat, sehingga dalam waktu yang singkat ± 23 tahun, wilayahnya sudah mencakup seluruh jazirah Arabiah. Inilah hasil usaha pertama dalam sejarah Arabia, yaitu terbentuknya satu organisasi negara atas dasar agama. Perjalanan Negara Madinah tidak berhenti dengan wafatnya Rasulullah. Bahkan Negara ini semakin berkembang ketika dipimpin oleh Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib) mulai tahun 632 – 661 M.
Memasuki masa kekuasaan Muawiyah bin Abi Sufyan yang menjadi titik tolak kekuasaan Bani Umayah, pemerintahan yang bersifat demokratis berubah menjadi monarchiheridetis (kerajaan turun-temurun). Maka sejak saat itulah, dapat dikatakan berakhirnya kekuasaan negara Madinah.
Beberapa tahun sebelum berdirinya Negara Madinah, di wilayah Timur Tengah sebenarnya telah berdiri dua kerajaan besar yang saling bermusuhan; yaitu Kerajaan Byzantium dengan ibukotanya Konstantinopel yang berkebudayaan Yunani dan menganut agama Nasrani dan Kerajaan Persia bangsa Sasanid yang beragama Zoroaster.[3]
Dalam makalah yang singkat ini, penulis mencoba menggunakan metode deskriptif, sebagai upaya untuk menggambarkan secara singkat situasi dan kondisi tiga kekuasaan yang ada saat itu, dan metode komparasi (perbandingan) sebagai upaya untuk mengetahui perbedaan-perbedaan dari masing-masing kekuasaan. Agar pembahasan masalah ini lebih fokus maka penulis membatasi kajian ini dalam tiga hal: (1). Komparasi tiga kekuatan besar; yaitu Negara Madinah, Kerajaan Bezantium dan Persia, yang meliputi 2 hal; (a). Hukum dan HAM (kebebasan beragama), (b). Politik ; Bentuk negara, sistem pemilihan kepala negara dan hubungan penguasa dan rakyat, (2). Upaya-upaya yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin dalam menjaga stabilitas dan mengembangkan negara Madinah; (a). Upaya kholifah Abu Bakar As Shidiq, (b). Upaya Umar bin Khaththab, (c). Upaya Utsman bin Affan, dan (d). Upaya Ali bin Abi Thalib, (3). Faktor-faktor yang mengakibatkan runtuhnya kekuasaan negara Madinah.

II. Pembahasan
A. Komparasi Negara Madinah, Kerajaan Bizantium dan Kerajaan Persia dalam bidang hukum dan HAM (kebebasan beragama).
1. Konsep Islam dalam Bidang Hukum dan HAM (Kebebasan Beragama)
Ajaran Islam mulai diajarkan Muhammad saw saw di Mekkah, kemu-
dian dikembangkan di Madinah. Sebelum wafatnya, sudah terlihat dengan jelas, bahwa Islam bukan semata-mata kepercayaan pribadi, akan tetapi meliputi pembinaan masyarakat yang lengkap, sistem pemerintahan dan hukum.[4]
Dalam Islam, agama dan negara dikaitkan menjadi satu dalam suasana institusi kemasyarakatan. Komunitas agama telah terwujud dalam teori dan praktek, di bawah garis-garis politik yang dipimpin oleh Muhammad saw saw. Islam adalah agama untuk kepentingan kehidupan dunia dan akhirat. Ia bukan hanya berisi tuntutan tentang akidah dan ibadah, tetapi juga memberikan prinsip-prinsip hukum dan politik. Al Qur’an menuntun manusia untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kaum muslimin khususnya dan manusia pada umumnya. Tetapi ayat-ayat hukum yang berkaitan dengan kemasyarakatan dan kenegaraan atau pemerintah jumlahnya sedikit ± 3,5 % dari keseluruhan ayat al Qur’an. Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan-kebijakan para pemimpin untuk mengatur kehidupan bersama manusia yang terus berkembang dan bervariasi. Hal yang demikian juga dilakukan oleh Rasulullah ketika menjabat sebagai pemimpin negara di Madinah. Diantara kebijakannya itu tertuang dalam “Piagam Madinah” pasal 26 – 35, yang secara garis besar dinyatakan bahwa semua kelompok yang hidup di Madinah diperlakukan sama di mata hukum, tidak ada satu golongan atau kelompok yang kebal hukum. Sedangkan sumber hukum yang dipakai oleh Rasulullah adalah; hukum Allah (al Qur’an), keputusan Muhammad saw saw sebagai Rasul Allah (al sunnah) dan sebagai Kepala Negara (al siyasah), hukum adat dan hukum perjanjian.
Negara Madinah mengakui keberadaan agama selain Islam dan menjamin kebebasan beragama bagi para warganya. Muhammad saw sebagai Rasulullah dan sekaligus sebagai kepala negara tidak memanfaatkan jabatannya, untuk memaksakan kehendaknya dan mengkonversi (mengubah) agama yang telah dianut oleh warganya. Orang Islam, Yahudi, Nasrani dan Majusi (paganisme) selaku warga Madinah mempunyai kebebasan yang sama dalam menganut kepercayaan, menjalankan dan menyebarkan agama. Dengan meletakkan dasar moral dan keagamaan bagi negara Madinah, mendorong pemerintah dan warga Madinah untuk berbuat adil, jujur dan bersaudara kepada semua elemen bangsa. Kondisi yang harmonis tersebut dapat terbina, sebab Rasulullah selaku pemimpin negara menerapkan Prinsip “Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. Dengan asas toleransi ini maka kerukunan antar umat beragama dapat terjalin dengan baik dan harmonis, di mana masing-masing kelompok saling menghormati dan menghargai.[5]

C Konsep Kerajaan Bizantium dalam Bidang Hukum dan HAM
Sementara Kerajaan Bizantium (Romawi Timur) menerapkan perlakuan yang berbeda terhadap warga masyarakat yang hidup di sana. Sebagai ilustrasi, kita bisa melihat bagaimana Constantine Yang Agung (250-337 SM), Kaisar Romawi pertama yang memeluk Agama Nasrani membuat perundang-undangan yang mengatur perusahaan-perusahaan turun-temurun (seperti Joqal, tukang roti). Dikeluarkannya dekrit yang isinya mengatur "coloni" (kelas petani penggarap) yang dilarang meninggalkan tanah garapannya. Dalam pengertian modern, dekrit ini berarti merubah "coloni" (petani penggarap) menjadi budak dan terikat dengan tanahnya. Dekrit ini dan lain-lain aturan yang dibuat oleh Constantine merupakan peletak dasar dari seluruh struktur sosial di jaman pertengahan Eropa.[6]
Dengan demikian di Bezantium masyarakat dibagi menjadi dua kelas; yaitu tuan dan budak, bangsawan dan rakyat jelata. Undang-undang yang berlaku bagi mereka juga berbeda. Undang-undang untuk kalangan tuan dan bangsawan dikenal dengan istilah “undang-undang Romawi”, sedangkan undang-undang untuk budak dan rakyat jelata disebut dengan “proletariat”. Sumber hukumnya adalah kaisar / raja.
Dalam bidang keberagamaan Kerajaan Bezantium memaksakan paham agama yang dianut oleh pihak kerajaan kepada rakyat yang ada di bawah kekuasaannya. Rakyat merasakan kemerdekaan beragama hilang. Hal demikian menimbulkan rasa tidak senang rakyat terhadap pemerintahan Bizantium.[7] Bahkan Constantine sebagai Kaisar Romawi pertama yang memeluk Agama Nasrani telah memberikan kekebalan dan hak-hak istimewa bagi pihak gereja dan melakukan penindasan terhadap orang-orang Yahudi.[8]
C Konsep Kerajaan Persia dalam Bidang Hukum dan HAM
Kerajaan Persia yang menganut agama Zoroaster agaknya bersikap lebih toleran terhadap agama-agama setempat dan juga adat-istiadat mereka, jika dibanding dengan kerajaan Bezantium yang otoriter. Hal ini dapat kita lihat bagaimana Cyrus Yang Agung (590 SM-529 SM), pendiri Kerajaan Persia yang terkenal amat toleran terhadap agama-agama setempat dan juga adat-istiadat mereka. Dan dia senantiasa menjauhkan diri dari sikap kejam dan ganas seperti lazimnya para penakluk. Walaupun sebenarnya itu hanya sebagai kamuflase untuk target politis.
Dalam masalah-masalah etika, agama Zoroaster menekankan arti penting kejujuran dan kebenaran. Ascetisme, hidup ugal-ugalan, zina, ditentang keras. Penganut Zoroaster melaksanakan pelbagai ibadah agama yang menarik, beberapa di antaranya dipusatkan pada pemujaan terhadap api. Misalnya, api suci senantiasa dibiarkan berkobar di kuil Zoroaster. Sehingga menurut keyakinan orang-orang Persia bahwa tuhan itu ada dua; Ahuramazda (tuhan kebaikan) dan Ahriman (tuhan kegelapan). Tapi, yang paling nyata dalam ibadah mereka adalah cara melenyapkan jenasah, bukannya dikubur atau dibakar, melainkan diletakkan di atas menara dibiarkan habis dimakan burung pemakan bangkai. Burung-burung itu biasanya melalap mangsanya hingga tinggal tulang-belulang.
Uraian di atas menunjukkan bahwa baik dalam bidang hukum maupun HAM terdapat perbedaan antara negara Madinah, Kerajaan Bezantium dan Kerajaan Persia. Diantara perbedaan tersebut, adalah:
C Negara Madinah sumber isi hukumnya adalah wahyu yang berupa al Qur’an dan hadits serta ar ra’yu, sedangkan sumber isi hukum Kerajaan Bezantium dan Persia adalah kemauan pembentuk hukum itu sendiri, yaitu raja.
C Negara Madinah memandang semua warga negara adalah sama di mata hukum, sedangkan Kerajaan Bezantium dan Persia membedakan kedudukan rakyat dan penguasa. Sehingga ada kelompok-kelompok tertentu yang kebal hukum.
C Negara Madinah sangat menjunjung tinggi nilai-nilai HAM (Hak Asasi Manusia), sehingga kebebasan berpendapat, kebebasan beragama benar-benar dapat dirasakan oleh rakyat. Sedangkan di Kerajaan Bezantium dan Persia rakyat tidak diberi kebebasan untuk berpendapat, bahkan lebih jauh dari pada itu raja memaksakan paham keagamaannya kepada rakyat.
C Paham agama Negara Madinah adalah tauhid (monoteisme), sedangkan paham Kerajaan Bezantium dan Persia Politeisme.

2. Komparasi Negara Madinah, Kerajaan Bizantium dan Kerajaan Persia dalam Bidang Politik; Bentuk Negara, Mekanisme Pengangkatan Kepala Negara, dan Hubungan Negara dan Warga Negara.
a. Negara Madinah: Bentuk Negara, Mekanisme Pengangkatan Kepala Negara, dan Hubungan Negara dan Warga Negara.
Bentuk negara Madinah adalah Teo-demokrasi. Sebab, disamping dominannya syariat yang diwahyukan Tuhan, musyawarah antar umat beragama juga menduduki tempat utama. Jadi hukum Tuhan menjadi hukum tertinggi negara, disamping adanya aturan-aturan yang dibuat berdasarkan musyawarah. Dengan demikian kedaulatan tertinggi berada pada Tuhan dan dijalankan sepenuhnya oleh Muhammad saw sebagai wakilnya. Jadi di sini Muhammad saw berperan sebagai pemimpin agama sekaligus sebagai pemimpin negara.
Sedangkan mengenai proses pengangkatan pemimpin (khalifah) atau kepala negara dalam Islam tidak ada standart baku, Pengangkatan Nabi Muhammad saw sebagai kepala negara, adalah berawal dari pertemuan beliau dengan kabilah suku Aus dan Khadraj pada musim haji yang akhirnya mereka bersyahadat dan berbai’at (sumpah setia) kepada nabi untuk menjalankan segala aturan-aturan Islam dan sekaligus mengangkat Nabi Muhammad saw sebagai pemimpin mereka, baik sebagai pemimpin agama maupun sebagai pemimpin hidup bermasyarakat.
Pengakuan mereka kepada Muhammad saw sebagai pemimpin agama, telah mereka lakukan dengan membaca syahadat. Dan tekad untuk patuh dan taat pada Muhammad saw sebagai pemimpin kepala negara mereka cetuskan melalui bai’at. Meskipun mereka bukan wakil-wakil resmi dari seluruh warga Madinah, dengan jumlah yang cukup banyak (73 kaum laki-laki dan 2 orang wanita) seperti itu mencerminkan keinginan warga Arab yang ada di Madinah. Mereka dengan penuh kesadaran dan pertimbangan memilih Muhammad saw sebagai pemimpin mereka.
Demikian halnya pengangkatan khulafa al Rasyidin, mekanisme dan prosedur yang dipakai juga tidak ada yang sama. Khalifah Abu Bakar diangkat melalui pemilihan dalam musyawarah terbuka, yang diwakili oleh lima tokoh dari semua unsur yang ada saat itu. Umar bin Khaththab diangkat melalui penunjukkan oleh khalifah sebelumnya dengan mengadakan konsultasi tertutup dengan sahabat senior. Utsman bin Affan diangkat melalui pemilihan dalam satu pertemuan terbuka oleh “dewan formatur”, demikian halnya dengan Ali bin Abi Thalib diangkat melalui pemilihan dan pertemuan terbuka.
Walaupun tidak ada sistem dan prosedur yang baku dalam pengangkatan pemimpin dalam Islam, tetapi yang pasti bahwa pengangkatan pemimpin (kalifah) oleh umat tersebut selalu melibatkan tokoh-tokoh penting untuk bermusyawarah dan setelah diperoleh kesepakatan, diadakanlah bai’at (pengukuhan) di hadapan seluruh ummat.
Hubungan pemimpin (kalifah) dengan rakyat dalam Islam adalah hubungan kesepakatan atau “kontrak sosial” yang memberikan kepada masing-masing hak dan kewajiban atas dasar timbal-balik. Para khalifah bertanggung jawab atas tegaknya Islam dan keamanan jiwa, keluarga dan harta benda rakyat, serta bertanggung jawab atas kesejahteraan umum. Sedangkan rakyat patuh dan taat pada khalifah dalam batas yang wajar.

b. Kerajaan Bezantium dan Kerajaan Persia: Bentuk Negara, Mekanisme Pengangkatan Kepala Negara, dan Hubungan Negara dan Warga Negara.
Kerajaan Bezantium dan kerajaan Persia Kedua-duanya memakai sistem pemerintahan monarchi. Di mana kekuasaan terhadap manusia dimonopoli oleh komunitas tertentu, dalam hal ini adalah raja.. Dalam sistem monarchi ada perbedaan yang sangat mencolok, antara raja dengan rakyat. Raja mempunyai hak-hak istimewa yang tidak mungkin dimiliki oleh rakyat. Sistem ini juga menjadikan raja di atas undang-undang, dan secara pribadi memiliki kekebalan hukum. Bahkan terkadang raja menjadi sumber hukum, sehingga raja bebas mengendalikan negeri dan rakyatnya dengan sesuka hatinya. Maka dalam keadaan yang seperti ini, kekuasaan raja tidak terbatas (absolut), karena tidak ada peraturan yang membatasinya, sebab dia sendiri sebagai sumber peraturan itu.
Pergantian pemimpin dalam sistem monarchi dilakukan secara turun-temurun. Dari generasi ayah kepada generasi anaknya, dari anak kepada anaknya dan seterusnya. Tidak ada musyawarah, tidak ada perundingan. Rakyat tidak mempunyai hak sedikitpun untuk sekedar urun rembuk, apalagi mengatur kerajaan. Apapun kehendak raja harus diikuti dan dilaksanakan. Negara yang memakai sistem monarchi, seringkali terjadi konflik perebutan kekuasaan.
Sementara hubungan rakyat dengan penguasa (raja), ibarat hubungan majikan dengan buruh. Rakyat tidak mempunyai kebebasan sama sekali. Ketaatan pada raja adalah mutlak dan tidak terbantahkan. Siapapun yang berani menentang raja, maka hukum kerajaan akan bertindak, tanpa ada yang bisa menghalanginya.
Paparan di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan dalam bidang politik antara negara Madinah dengan Kerajaan Bezantium dan Kerajaan Persia, yaitu:
C Madinah adalah negara yang berbentuk Teo-Demokrasi, sedangkan Kerajaan Bezantium dan Kerajaan Persia berbentuk monarchi.
C Sistem dan prosedur pergantian pimpinan di negara Madinah adalah musyawarah dan bai’at, sedangkan Kerajaan Bezantium dan Kerajaan Persia memakai sistem waris (turun-temurun).
C Hubungan penguasa dan rakyat di negara madinah adalah hubungan timbal balik “kontrak sosial” sehingga rakyat mempunyai peran dalam mengatur pemerintahan, sedangkan Kerajaan Bezantium dan Kerajaan Persia hubungan rakyat dan penguasa adalah hubungan raja dan rakyat, dimana rakyat tidak mempunyai kebebasan apalagi peran pada kerajaan.

B. Langkah Strategis yang Ditempuh oleh Khulafa al Rasyidin dalam Mempertahankan dan Mengembangkan Negara Madinah
Muhammad saw, disamping sebagai Rasul Allah juga sebagai kepala negara dan pemimpin masyarakat. Setelah beliau wafat, fungsi sebagai Rasul Allah tidak dapat digantikan oleh siapapun, sebab fungsi tersebut adalah mutlak dari Allah. Sedangkan peran beliau sebagai kepala negara dan pemimpin masyarakat harus ada yang menggantikannya. Maka atas kesepakatan para sahabat saat itu, terpilihlah empat sahabat yang menggantikan fungsi dan peran Rasulullah sebagai kepala negara dan pemimpin masyarakat. Kepemimpinan dari sahabat Rasul ini disebut periode Khulafa al Rasyidin (para pengganti yang mendapat bimbingan ke jalan yang lurus).Empat khalifah tersebut adalah:
C Abu Bakar Ash Shiddiq 11 – 13 H / 634 – 844 M,
C Umar bin Khaththab 13 – 23 H / 634 – 644 M
C Ustamn bin Affan 23 – 35 H / 644 – 656 M
C Ali bin Abi Thalib 35 – 40 H / 656 – 661 M.[9]
Dalam periode Khulafa al rasyidin, khalifah adalah kepala negara. Oleh karena itu maju dan mundurnya sebuah pemerintahan akan sangat tergantung kepada khalifah. Maka, kualitas seorang khalifah sangat menentukan berkembang atau tidaknya pemerintahan yang dipimpinnya. Para khalifah tersebut menjalankan pemerintahan dengan bijaksana, karena dekatnya hubungan pribadi mereka dengan Nabi Muhammad saw dan otoritas keagamaan yang mereka miliki. Kekhalifahan awal ini secara politik didasarkan pada komunitas muslim Arabia dan kekuatan kesukuan bangsa Arab yang berhasil menundukkan imperium Timur Tengah.
Meskipun hanya berlangsung selama 30 tahun, masa Khulafa al rasyidin sangat penting dalam sejarah Islam. Khulafa al rasyidin berhasil menyelamatkan Islam, mengkonsolidasikan dan meletakkan dasar bagi keagungan umat Islam. Untuk mengetahui lebih jauh peran dan langkah strategis yang mereka lakukan dalam membina dan mengembangkan Islam (negara Madinah), maka di bawah ini akan penulis uraikan.

C Khalifah Abu Bakar (11 – 13 H / 634 – 844 M)
Setelah Rasulullah wafat pada tahun 11 H / 632 M, maka peran dan fungsinya sebagai kepala negara dan pemimpin masyarakat digantikan oleh Abu Bakar As Shiddiq, melalui pemilihan yang agak alot. Sebagai khalifah pertama Abu Bakar sudah dihadapkan pada persoalan-persoalan yang menuntut kerja keras, ketegasan dan keadilan. Upaya yang dilakukan oleh khalifah Abu Bakar untuk menjaga dan mengembangkan negara Madinah, adalah:
C Memerangi kaum murtad (riddah
Setelah wafatnya Rasulullah, sebagian suku-suku Arab ingin melepaskan diri dari pemerintahan Madinah, bahkan sebagian diantara mereka ada yang menolak Islam. Sebab menurut mereka, bahwa perjanjian mereka sudah berakhir seiring dengan wafatnya Nabi Muhammad saw, sehingga mereka tidak mau lagi tunduk pada aturan Islam, apalagi membayar zakat kepada pemerintah Madinah.
C Memerangi nabi-nabi palsu
Orang-orang yang menganggap dirinya sebagai nabi adalah Aswad Ansi (Yaman), Musailamah, Tulaihah (nabi Bani Ghutafan) dan sorang perempuan yang berasal dari suku Banu Yarbu, Arabia Tengah; Sajah. Tujuan mereka memproklamirkan diri sebagai nabi, karena menganggap bahwa jabatan kenabian itu sesuatu yang sangat menguntungkan.
Kebijakan yang dilakukan oleh Abu Bakar tersebut bertujuan agar terciptanya persatuan umat, penegakan hukum dan keadilan. Kebijakan tersebut mendapat dukungan hampir seluruh kaum muslimin. Untuk memerangi kemurtadan (riddah) dibentuklah sebelas pasukan. Sebelum pasukan dikirim ke daerah yang dituju, terlebih dahulu dikirim surat peringatan agar mereka kembali kepada ajaran Islam. Namun seruan itu tidak direspon dengan baik oleh para pembangkang. Terpaksa pasukan dikirim, dan membawa hasil yang gemilang.[10]
C Mengangkat beberapa orang sebagai deputi
Agar negara berjalan dengan baik, diperlukan adanya departemen khusus yang mengurusi kesekretariatan negara, maka Abu Bakar mengngkat Ali sebagai deputi disamping Umar bin khaththab dan Abu Ubaidah ibn Jarah.
C Mengirim ekspedisi ke luar Jazirah Arabia
Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri, barulah Abu Bakar mengirim pasukan keluar Arabia. Khalid bin Walid dikirim ke Iraq, Abu Ubaidah, Amr bin Ash, Yazid bin Abi Sufyan, dan Syurahbil dikirim ke Siria.

C Khalifah Umar bin Khaththab (13 – 23 H / 634 – 644 M)
Bila Abu Bakar mengkonsolidasikan Islam dan menyelamatkan dari kehancuran, maka Umar bin Khaththab menjamin pengembangannya. Dia adalah orang besar, mempunyai keinginan yang kuat, mempunyai rasa keadilan yang tinggi, dan mempunyai kesetiaan yang kokoh.
Beberapa langkah strategis yang ditempuh Umar bin Khatthab, dalam rangka menjaga dan mengembangkan negara Madinah, adalah:
C Menata Pemerintahan dengan Membentuk Diwan (departemen)
Tugas diwan adalah menyampaikan perintah dari pemerintah pusat ke daerah-daerah dan menyampaikan laporan tentang perilaku dan tindakan penguasa daerah pada khalifah.[11] Departemen-departemen yang berhasil dibentuk adalah:
a. Departemen Perpajakan.
Departemen ini bertugas untuk menertibkan tentang pembayaran gaji dan pajak tanah. Terkait dengan masalah pajak, Umar membagi warga negara menjadi dua kelompok yaitu muslim yang diwajibkan membayar zakat dan non muslim (dzimmy) yang dipungut pajak tanah (kharaj) dan pajak kepala (jizyah).
b. Departemen Peradilan
Departemen ini didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan eksekutif. Sebab pada masa Umar sistem pemerintahan berubah dari sentralistik menjadi desentralistik.
c. Departemen Kepolisian dan Pekerjaan Umum
Departemen ini bertugas ubtuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
d. Baitul Mal
Baitul Mal mempunyai fungsi untuk mengelola keuangan negara dan mencetak mata uang. Setelah menaklukkan Syria, Sawad dan Mesir, penghasilan Baitul Mal meningkat tajam (kharaj dari sawad mencapai 100. 000. 000,- dinar dan dari Mesir 2.000,- dinar).
C Membagi Wilayah Negara menjadi Delapan Propensi
Hal ini dilakukan oleh Umar sebagai usaha untuk memperlancar komunikasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Wilayah negara dibagi menjadi delapan propensi, yaitu: Mekkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kuafh, Palestina dan Mesir. Tiap-tiap wilayah dipimpin oleh seorang gubernur. Dan gubernur bertanggung jawab kepada pemerintah pusat )Madinah).
C Mengadakan Ekpansi Wilayah
Pada Zaman kekhalifahan Umar wilayah Islam bertambah luas, mulai dari Jazirah Arabia, palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia dan Mesir.[12]

C Khalifah Ustamn bin Affan (23 – 35 H / 644 – 656 M)
Khalifah Ustman bin Affan dilahirkan pada tahun 573 M dalam marga Umayah dari ekluarga besar Quraisy. Nabi sangat mengaguminya karena kesederhanaan, kesalehan dan kedermawanannya. Ia adalah sahabat yang amat kaya, dan ia menyerahkan kekayaan itu kepada Nabi untuk kepentingan Islam. Dia mengambil bagian yang sangat penting dalam semua kegiatan Nabi. Oleh karena itu ia mendapat kedudukan dan kehormatan diantara para sahabat.
Beberapa langkah strategis yang dilakukan Utsman bin Affan sebagai upaya mempertahankan dan mengembangkan negara Madinah, antara lain:
C Pembangunan Angkatan Laut
Kekhalifahan Utsman patut diingat terutama karena pembangunan angkatan laut Arabnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga wilayah teritorial Madinah dari serangan -serangan angkatan laut Romawi. Dengan adanya angkatan laut ini maka serangan dari angkatan laut Romawi dapat dipukul mundur, bahkan wilayah Romawi di daerah Syria dapat direbut.
C Penyusunan Kitab Suci al Qur’an
Suatu karya terpenting khalifah Ustman adalah penyusunan kitab suci al Qur’an. Selama kekhalifahannya didapati berbagai versi bacaan al Qur’an di berbagai wilayah. Ustman memutuskan untuk menghilangkan perbedaan dan menghimpun versi yang sama. Maka dibentuklah dewan untuk menyusun al Qur’an yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit. Dewan ini berhasil menghimpun kitab suci yang otentik, dan menyebarkannya ke wilayah Mekkah, Kufah, Basrah, Yaman dan Syam, dan naskah yang asli disimpan Utsman sendiri.[13]
C Membentuk Lembaga Pertukaran Tanah
Jika pada masa pemerintahan khalifah Umar, semua harta rampasan perang adalah milik negara. Maka pada masa khalifah Ustman membentuk lembaga pertukaran tanah untuk membagi-bagi tanah tersebut dengan maksud agar lebih proiduktif (berkembang). Dan hasil dari pengembangan tanah tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan negara.
C Membangun Bendungan
Aktivitas ini dilakukan oleh khalifah Utsman sebagai bentuk kepeduliannya yang tinggi atas kesejahteraan dan keselamatan rakyatnya. Bendungan ini berfungsi untuk melindungi Madinah dari bahaya banjir dan mengatur persediaan air untuk kota-kota.
C Membentuk Organisasi Kepolisian Tetap
Wilayah kekuasaan negara Madinah semakin meluas, arus perdagangan juga semakin ramai. Maka khalifah Utsman membentuk organisasi kepolisian sebagai upaya untuk menciptakan kawasan yang aman.
C Perluasan Imperium
Wilayah Negara Madinah semakin luas ketika diperintah khalifah Utsman bin Affan, meliputi; wilayah Arabia, Asia dan Afrika.

C Khalifah Ali bin Abi Thalib (35 – 40 H / 656 – 661 M)
Sosok Ali merupakan pemuda pemberani. Ia telah menjadi pejuang terkemuka bagi Islam. Dia terkenal dalam semua pertempuran yang dilakukan oleh umat Islam dalam melawan kaum kafir dan Yahudi. Disamping terkenal sebagai ahli perang, ia juga terkenal sebagai gerbang ilmu pengetahuan. Karena ilmunya yang mendalam, kebijaksananan dan kecerdasannya, nasihatnya sangat dihargai oleh khalifah Abu Bakar dan Umar, bahkan ia menempati penasihat dalam khalifah mereka.[14]
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harits. Surat itu antara lain mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas dalam melakukan despensasi terhadap keadilan, kontrol atas pejabat tinggin dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jaksa, hakim dan abdi hukum. Dalam surat itu juga menjelaskan bagaimana beurusan dengan sipil, pengadilan dan angkatan perang, melawan nepotis dan korupsi.

C. Runtuhnya Negara Madinah
Gonjang-ganjing yang terjadi pada masa pemerintahan Ali tidak lepas dari adanya ketidak puasan oleh sebagain kelompok umat Islam atas terangkatnya Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Ketidak puasan itu akhirnya menimbulkan peperangan yang tidak bisa dihindari antara kelompok yang tidak puas (Bani Umayyah, yang diwakili oleh Muawiyah bin Abi Sofyan) dengan Ali. Akibat peperangan ini umat Islam terpecah menjadi tiga kelompok; Kelompok pendukung Ali (Syi’ah), Kelompok oposisi (khawarij / Haruriyah) dan kelompok Muawiyah. Dengan kelihaian di bidang diplomasi dan kelicikannya akhirnya peperangan itu dimenangkan oleh pihak Muawiyah.
Maka bisa dikatakan bahwa kekhalifahan Muawiyah diperoleh melalui kekerasan, diplomasi dan tipu daya, tidak dengan musyawarah atau pemilihan. Suk-
sesi kepemimpinan secara turun-temurun dimulai ketika Muawiyah mewajibkan nseluruh rakyatnya untuk menyatakan setia kepada anaknya, Yazid bin Muawiyah.
Muawiyah memang tetap mempergunakan istilah khalifah, tetapi ia memberikan interprestasi baru dari kata-kata itu untuk mengagungkan jabatan itu. Sehingga sebutan khalifah menjadi “khalifah Allah” dalamm pengertian “penguasa” yang diangkat oleh Allah. Maka sejak saat itu dapat dikatakan berakhirlah kejayaan Negara Madinah.
Faktor-faktor yang menyebabkan berakhirnya kekuasaan Madinah, adalah:
C Suksesi kepemimpinan yang dilakukan oleh Muawiyah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam; musyawarah untuk mufakat. Muawiyah memperoleh kekuasaan dengan kekerasan, diplomasi dan tipu muslihat.
C Merubah bentuk pemerintahan dari teo-demokratis dengan sistem musyawarah menjadi monarchi absolut. Hal ini mengakibatkan kekuasaan raja menjadi tak terbatas (absolut), karena raja adalah sumber hukum.
C Memberikan kedudukan yang lebih pada satu kelompok (Bani Umayyah) dan menindas kelompok yang lain (Bani Hasyim).

=Han’s=

[1] Muhammah Husein Haekal, Sejarah Hidup Muhammad saw , Jakarta, Lentera Anarnusa, 1990, hlm. 199
[2] Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan UUD 1945, UI-Press, 1995, hlm. 120
[3] Muh. Ruwwas Qol’ahji, Sirah nabawiyah, Sisi Politis Perjuangan Rasulullah saw, Al Azhar Press, 2006, hlm. 6
[4] H.A.R Gibb, Mohammadanism, New York; Oxford University Press, 1962, hlm. 2-3
[5] Ahmad Sukardja, opcit, hlm. 128
[6] Michael H. Hart, 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia, Ttj. Mahbub Junaidi, Dunia Pustaka Raya, 1982.
[7] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jakarta, Universitas Indonesia, 1985, hlm. 60
[8] Michael H. Hart, Opcit
[9] G.E Bosworth, Dinasti-Dinasi Islam, Terj. Ilyas Hasan, Mjizan, Bandung, 1980, hlm. 23
[10] Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan, hlm. 232-233
[11] Hamka, Sejarah Umat islam, cet. II, Pustaka Nasional, Singapura, 1997, hlm. 207-208
[12] Harun Nasution, islam Ditinjau dari Berbagai aspeknya, jilid I, UI Press, jakarta, 1985, cet. V, hlm. 58
[13] Siti Aminah, Pengantar Ilmu al Qur’an dan Tafsir, Asy Syifa’, Semarang, 1993, hlm.
[14] Syed Mahmuddunnasir, Islam Konsepsi dan Sejarahnya, Trej. Adang Afandi, Rosda, bandung, 1988, hlm 194

Tidak ada komentar: